Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 101 Tahun 2011 tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Purbalingga
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
standar - pelayanan minimal - kesehatan - penerapan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Tahun 2017 No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, maka dalam rangka untuk menjamin tercapainya sasaran dan prioritas pembangunan nasional di bidang kesehatan, maka perlu menetapkan Penerapan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuaan, pelayanan dasar bidang kesehatan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pelaporan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kapasitas,pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 101 Tahun 2011 tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Purbalingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan bagi Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang baik dan benar, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan pendirian bangunan gedung yang kemudian dilakukan penerbitan izin mendirikan bangunan; b. bahwa dalam tertib bangunan gedung, maka pemerintah daerah memberikan izin mendirikan bangunan bagi bangunan gedung milik Pemerintah Kabupaten Sleman demi kepastian hukum dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat; c. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Derah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan persyaratan perizinan diatur dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan bagi Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Sleman;
Dasar Hukum : 1. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 4. Peraturan Daerah Kabupaten SlemanNomor 5 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kabupaten SlemanNomor 6Tahun 2011; 6. Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2012
Materi Pokok : Pemberian IMB, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
Jumlah Halaman : 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan Bupatiyang mengatur mengenai pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Bahwa Peraturan Bupati Nomor 69 tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan DinasPenanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; raturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan NonPerizinan; Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Brebes dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup No. 7 Tahun 2019 ttg Rekomendasi Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Bahwa Rekomendasi Pemanfaatan Ruang telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rekomendasi
Pemanfaatan Ruang, bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a, terdapat beberapa ketentuan yang perlu
dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116
Tahun 2017, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2019.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2019 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Ruang sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 pada ayat (4) dihapus, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 pada ayat (5) dihapus, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 21 ditambah satu ayat yakni pada ayat (2), Ketentuan dalam Lampiran diubah dan ditambah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2019 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Ruang.
Jumlah halaman : 11 HLM; Lampiran : 25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 43 Tahun 2020
Permenhub No. 59 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 43 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi
PERBUP Kab. Barito Utara No. 15 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Perizinan PADA Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2020/43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi melalui upaya peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat maka dilaksanakan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan
Penandatangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti;
c.bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
a. pendelegasian pelayanan perizinan dan nonperizinan;
b. pelayanan secara elektronik dan penandatanganan dokumen perizinan dan non perizinan;
c. pelayanan perizinan dan nonperizinan terintegrasi secara elektronik melalui sistem Non OSS;
d. pelayanan perizinan dan nonperizinan terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS;
e. pelayanan informasi, pengelolaan pengaduan, penyuluhan kepada masyarakat,
pengawasan internal dan pelayanan konsultasi;
f. laporan kegiatan penanaman modal (LKPM);
g. tim teknis;
h. pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan;
i. pendampingan dan bantuan hukum; dan
j. pengaduan pelayanan perizinan dan nonperizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan
Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito
Utara dalam rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, khususnya dibidang perizinan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan perundang-undangan, perlu adanya kepastian hukum tentang kepastian prosedur, kepastian waktu dan kepastian biaya serta produk pelayanan yang menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan maupun bagi aparat pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Manfaat
Bab III Jenis-Jenis Pelayanan
Bab IV Standar Operasional Prosedur
Bab V Bagan atau Alur Proses Izin
Bab VI Sanksi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 dicabut.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat