PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Tahun 2011/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031, perlu mengatur perizinan pemanfaatan ruang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 T ahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 T ahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 T ahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 T ahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011; Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 T ahun 2009;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ketentuan Perizinan Pemanfaatan Ruang
Bab III Izin Prinsip
Bab IV Izin Lokasi
Bab V IPPT
Bab VI IMB
Bab VII Izin Lainnya
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2010 dicabut.
- 15 halaman
|