PENDELEGASIAN WEWENANG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD No 33 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanagan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan telah dibentuknya Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, maka perlu segera mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan;
b. bahwa dalam rangka mendukung akselerasi penyelesaian proses perlzinan, Bupati dapat mendelegasikan kewenangan penandatanganan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2010 Nomor 1 Seri D);
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2010 Nomor 1 Seri D);
- Bupati mendelegasikan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu untuk menandatangani perizinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2011.
- 3 Halaman
|