Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 35 Tahun 2011

Pemberian Izin Penyelenggaraan Bulan Dana PMI Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Memberikan izin kepada PMI untuk menyelenggaraan Bulan Dana selama 5 (lima) bulan terhitung sejak bulan Agustus 2011. Penyelenggaraan Bulan Dana sebagaimana dimaksud diwujudkan melalui upaya pengumpulan sumbangan dari masyarakat dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan PMI sesuai dengan program yang telah ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Bulan Dana PMI Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2011
Sumber
BD No 30 Seri E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan