Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 39 Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2004 tentang Izin Pemakaian Tanah Pengairan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan pemberian izin, pelayanan penerbitan izin, tim teknis izin pemakaian tanah pengairan, persyaratan, tata cara dan masa berlakunya izin, persyaratan perpanjangan dan tata cara perubahan izin, pencabutan izin, larangan, penggunaan tanah yang diizinkan, sumbangan pihak ketiga atas penerbitan izin pemakaian tanah pengairan, persyaratan khusus izin pemakaian tanah pengairan untuk bangunan permanen.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 39 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2004 tentang Izin Pemakaian Tanah Pengairan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
07 November 2011
Tanggal Pengundangan
07 November 2011
Tanggal Berlaku
07 November 2011
Sumber
BD.2011/No.38 Seri E Nomor 28
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan