Pelayanan Pencatatan Kelahiran
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2011/NO.236
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan perlindungan anak dan untuk mempercepat pencapaian sasaran Rencana Strategis Nasional 2011 "Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya", telah diterbitkan Peraturan Bupati Jepara No. 12 Tahun 2011; bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/3444/SJ perihal Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Anak Yang Lahir Setelah Undang - Undang No. 23 Tahun 2006 dipandang perlu meninjau kembali Perturan Dupati Jepara No. 12 Tahun 2011 tentang Pemberian Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran;
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang Undang Nomor 23 Thun 2002; Undang-Undang Nomar 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2006; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Normor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010; Peraruran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Dacrah Kabupaten Jepara
Nomor 17 Tahun 2010;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Pemberian Dispensasi
Bab III Persyaratan Mekanisme dan Biaya Pelayanan
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2011.
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemberian Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran dicabut.
- 4 halaman
|