Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Klaten Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Ssosial Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka diperlukan adanya pedoman yang mengatur
tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan,
pertanggungjawaban, pelaporan dan monitoring serta
evaluasi hibah dan bantuan sosial Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Hibah
Bab IV Bantuan Sosial
Bab V Tata Cara
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 25 Tahun 2018
PERBUP Kab. Rembang No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Semarang
PERBUP Kab. Rembang No. 29 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak
Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan
Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Dan Pajak
Sarang Burung Walet Di Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
terhadap piutang pajak daerah yang tidak mungkin ditagih
lagi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan
kepada daerah untuk mengatur pcnghapusan piutang pajak daerah; bahwa untuk mengatur penghapusan piutang pajak daerah
diperlukan tata cara penghapusan piutang pajak daerah; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun
2011 ; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan penghapusan piutang pajak, jenis pajak dan ketentuan penghapusan piutang pajak daerah, tata cara penghapusan piutang pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2012 dicabut.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF SEWA RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan semakin besarnya biaya operasional
dan pemeliharaan rumah susun sederhana, perlu dilakukan
penyesuaian kenaikan tarif rumah susun sederhana sewa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Sewa
Rumah Susun Sederhana Sewa di Kabupaten Sidoarjo
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun; Peraturan PemerintahNomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian
Rumah Bukan Oleh Pemilik; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun
Sederhana Sewa;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 18/
PERMEN/ M/ 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan
Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Yang dibiayai APBN dan
APBD; Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
mengatur mengenai penetapan besaran tarif sewa rumah susun sederhana sewa. pengaturan meliputi: ketentuan umum, maksud dan tujuan, objek dan subjek sewa, tarif sewa, pembayaran dan jaminan, sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,Peraturan Bupati
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana
Sewa di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2018
PERBUP Kab. Pemalang No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Di Kabupaten Pemalang Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Di Kabupaten Pemalang
Perubahan atas peraturan bupati pemalang no. 2 tahun 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Bahwa untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas Pengelolaan Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan'serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Pemalang perlu disesuaikan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Sosial Di Kabupaten Pemalang.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Perbup Pemalang No. 2 Tahun 2018 diantaranya, yaitu: Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 dihapus; Ketentuan Pasal 6 diubah; ketentuan pasal 7 diubah; ketentuan pasal 26 diubah; dan ketentuan pasal 51 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Pemalang No. 2 Tahun 2018
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 22 Tahun 2018
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Katingan No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Peraturan Bupati Katingan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Katingan No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Beianja Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Beianja Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan
dan Monitoring serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, maka
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara
Penganggaran,
Pelaksanaan
dan
Penatausahaan,
Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring serta Evaluasi dan
Bantuan Sosial perlu dilakukan perubahan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 11
Tahun 2018 tentang Tata C ara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggunjawaban Pelaporan dan Monitoring Serta
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten
Katingan Tahun 2018 Nomor 406) dan Lampirannya, diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 11
Tahun 2018 tentang Tata C ara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggunjawaban Pelaporan dan Monitoring Serta
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten
Katingan Tahun 2018 Nomor 406) dan Lampirannya, diubah
5 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya penambahan beberapa ketentuan dalam Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor E/10) sebagaimana diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 9); 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2017.
Mengatur tentang pemberian bantuan sosial kepada masyarakat khususnya mahasiswa. Syarat, cara pengajuan dan mekanisme pemberian bantuan Kepada Mahasiswa Berprestasi Dan Mahasiswa Tidak Mampu (Khusus Untuk Jenjang Pendidikan Strata Satu/S1) diatur dalam Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2018
PERBUP Kab. Jepara No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian HIbah dan Bantuan Sosial
hibah - bantuan sosial - penganggaran - pelaksanaan - penatausahaan - pelaporan - pertanggungjawaban - monitoring - evaluasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2018/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kab Jepara No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Jepara, dan guna lebih menyederhanakan administrasi dan birokrasi serta mengoptimalkan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial Kab Jepara, maka Peraturan Bupati Jepara No 28 Tahun 2016 tentang tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jepara No 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara No 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, perlu ditinjau dan dilakukan pengaturan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Perda No 10 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang hibah, mulai dari penerima hibah, penganggaran, penetapan penerima hibah, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi. Diatur juga mengenai bantuan sosial mulai dari penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Jepara No 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 28) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati jepara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan SOsial (Berita Daerah Kab Jepara Tahun 2017 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Permendagri No 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, maka Perbup Boyolali No 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 29 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang berseumber dari APBD Kab Boyolali;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Boyolali No 4 Tahun 2007; Perda Kab Boyolali No 16 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Perbup Boyolali No 29 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5, Penghapusan Pasal 6, Perubahan pada Pasal 7, Perubahan pada Pasal 8, Perubahan pada Pasal 28, Perubahan pada Pasal 48, dan Penghapusan Pasal 49.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 21 Tahun 2018
HIBAH - APBD - KABUPATEN PANDEGLANG - KEMENTRIAN AGAMA - MDTA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2018/No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah Berupa Uang Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang Kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang Untuk Bantuan Kepada Madrasah Diniyah Tarmiliyah Awaliyah (MDTA) Di Kabupaten Pandeglang.
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan keagamaan dan meringankan biaya pendanaan madrasah, perlu memberikan bantuan Madrasah Diniyah Taqmiliyah Awaliyah (MDTA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No 23 Th 2000; UU No 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005; PP No 55 Th 2007; PP No 47 Th 2008; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; Permenag No 13 Th 2012; Permenag No 13 Th 2014; Permendagri No 32 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 13 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Program Wajib Belajar Madrasah Diniyah takmiliyah Awaliyah (MDTA); 3. Mekanisme Hibah; 4. Koordinasi; 5. Pelaporan; 6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2018
PERBUP Kab. Blora No. 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora
PERBUP Kab. Blora No. 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora
Mengubah
Peraturan Bupati Blora Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Peraturan Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora
HIBAH - PERATURAN TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Peraturan Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, maka beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 17
Tahun 2017 tentang Peraturan Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta
Monitoring Dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Blora Nomor 17 Tahun 2017
tentang Peraturan Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan Dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta
Monitoring Dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Bupati Blora Nomor 17 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka 15 dan angka 17 Pasal 1, huruf a Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
Peraturan Bupati Blora Nomor 17 Tahun 2017 diubah.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat