mengatur mengenai penetapan besaran tarif sewa rumah susun sederhana sewa. pengaturan meliputi: ketentuan umum, maksud dan tujuan, objek dan subjek sewa, tarif sewa, pembayaran dan jaminan, sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat