1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Program Wajib Belajar Madrasah Diniyah takmiliyah Awaliyah (MDTA); 3. Mekanisme Hibah; 4. Koordinasi; 5. Pelaporan; 6. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat