Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 21 Tahun 2018

Pedoman Pemberian Hibah Berupa Uang Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang Kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang Untuk Bantuan Kepada Madrasah Diniyah Tarmiliyah Awaliyah (MDTA) Di Kabupaten Pandeglang.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Program Wajib Belajar Madrasah Diniyah takmiliyah Awaliyah (MDTA); 3. Mekanisme Hibah; 4. Koordinasi; 5. Pelaporan; 6. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Berupa Uang Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang Kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang Untuk Bantuan Kepada Madrasah Diniyah Tarmiliyah Awaliyah (MDTA) Di Kabupaten Pandeglang.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2018/No. 21
Subjek
APBD - PENDIDIKAN - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan