pajak - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2012/No. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak
Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan
Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Dan Pajak
Sarang Burung Walet Di Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, perlu memberikan petunjuk
pelaksanaannya; bahwa maksud tersebut dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran,
Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan,
Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, dan Pajak
Sarang Burung Walet Di Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Nomor 13 Tabun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistem dan prosedur pemungutan pajak, tata cara penghitungan, tata cara penghapusan piutang pajak, tata cara keberatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
- 37 hal
|