Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan
perundang-undangan serta pelaksanaan
penyelenggraan pemerintahan di Daerah, ketentuan
peraturan perundang-undangan di Daerah yang
tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan diatasnya perlu disesuikan.
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan
Gubernur Kalimantan Selatan terkait dengan
Pembatalan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, maka perlu
untuk dilakukan pencabutan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Air Tanah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015.
Dengan Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
Nomor 6 Tahun 2012 ten tang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah
Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2012) di cabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 23 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2016/NO.23, TLD.2016/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam lampiran romawi I huruf CC angka 1. Geologi, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan terkait Pengelolaan Air Tanah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan berdasarkan keputusan MK No : 85/PUU-XI/2013 telah dibatalkan secara keseluruhan karena bertentangan dengan UUD 1945, serta Perda Kabupaten Semarang No. 26 tahun 2008 yang sudah dibatalkan MK, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP NO. 82 Tahun 2001;
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No. 26 Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No. 26 Tahun 2008 (Lembaran Daerah kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2008, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2008) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Dalam penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun perlu dikelola dengan baik guna terwujudnya pembangunan berwawasan lingkungan yang mampu melindungi kepentingan generasi sekarang dan mendatang. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah bahan berbahaya dan beracun dapat menimbulkan gangguan terhadap masyarakat dan lingkungan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2012; PP No.101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.18 Tahun 2009; No.30 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); ruang lingkup Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah B3 meliputi: penyimpanan sementara limbah B3; pengumpulan limbah B3; perizinan; penanggulangan dan pemulihan; tanggap darurat; dan pembinaan dan pengawasan. Selain itu juga diatur tentang ganti kerugian, penyidikan, sanksi administrasi, sanksi pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Perbup No.7 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali dengan menyesuaikan Perda ini
Peraturan Bupati
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan Kabupaten Wonogiri dalam
berbagai bidang kehidupan yang disertai dengan
meningkatnya pertumbuhan jumlah penduduk membawa
dampak terhadap perubahan struktur kota dan
penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan
upaya untuk menjaga dan mempertahankan kualitas
lingkungan melalui ruang terbuka hijau di daerah. Bahwa untuk menciptakan kualitas lingkungan dan
estetika keindahan suatu daerah diperlukan pelibatan
masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, dan pengawasan terhadap ruang terbuka
hijau di daerah. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, Pemerintah Kabupaten memiliki
kewenangan mewujudkan keamanan, ketertiban,
kenyamanan dan keindahan suatu daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2012;
1.Ketentuan Umum
2.Asas dan Tujuan
3.Fungsi dan Ruang Lingkup
4.Perencanaan
5.Pelaksanaan
6.Pengawasan dan Pengendalian
7.Peran Serta Masyarakat
8.Pembinaan
9.Larangan
10.Pembiayaan
11.Penyidikan
12.Ketentuan Sanksi
13.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 21 Tahun 2016
sosial kemasyarakatan - penganggulangan prostitusi dan perbuatan asusila
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2016/No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila
ABSTRAK:
bahwa prostitusi dan perbuatan asusila merupakan suatu perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan dan hukum serta
berdampak negatif terhadap kesehatan, sendi-sendi kehidupan keluarga, masyarakat berbangsa dan bernegara, juga merendahkan harkat dan martabat manusia, dan dalam upaya mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat perlu upaya penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila. Serta dengan semakin berkembangnya dinamika kehidupan masyarakat di Kabupaten Sukoharjo, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 19 Tahun 1995 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Tuna Susila di Kabupaten Daerah Tingkat
II Sukoharjo, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila;
Pasal 18 ayat (6) UU DNRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2016;
1. maksud dan tujuan
2. prostitusi dann perbuatan asusila
3. kewajiban pemerintah daerah
4. penanggulangan
5. peran serta keluarga dan masyarakat
6. larangan
7. sanksi adminitratif
8. penyidikan
9. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 19 Tahun 1995 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Tuna Susila di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo, (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun 1996 Nomor 12 Seri C Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Boyolali, diperlukan penyelenggaraan perparkiran yang menjamin kehandalan, keselamatan, kelancaran, ketertiban, keamanan dan kenyamanan, berdaya guna dan berhasil guna, dan untuk memperoleh kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan serta penyelenggaraan perparkiran perlu melakukan penataan parkir secara proporsional, efektif, dan efisien. Serta perparkiran di Kabupaten Boyolali merupakan kewenangan Daerah dan ketentuan Perparkiran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2013; Perda Kabupaten Boyolali No. 8 Tahun 2003; Perda Kabupaten Boyolali No. 9 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boyolali No. 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2013;
1. ruang lingkup
2. penyelenggaraan parkir
3. izin penyelenggaraan parkir
4. tempat parkir khusus
5. tarif parkir
6. karcis parkir
7. rambu dan marka
8. hak, kewajiban dan larangan
9. pembinaan dan pengawsan
10. pemindahan kendaraan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali (Lembaran Derah Kabupaten Boyolali Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 146), sepanjang mengenai ketentuan dan materi muatan yang mengatur tentang perparkiran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, PERDA KAB. SEMARANG NO.19, LD.2016/NO.19, TLD.2016/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penangulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan salah satu visi dan misi
Kabupaten Semarang, yaitu melindungi segenap
masyarakat, maka harus ada perlindungan terhadap
kehidupan dan penghidupan masyarakat, termasuk
perlindungan atas bencana. Kabupaten Semarang merupakan wilayah
rawan bencana karena faktor alam, demikian pula
bencana non alam yang disebabkan oleh faktor manusia
yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian,
penderitaan, korban jiwa, gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat serta dampak psikologis bagi
masyarakat yang terkena musibah bencana. Berdasarkan ketentuan Undang–Undang Nomor 24
Tahun 2007, penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu
dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh dan
terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di
daerah, sehingga diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 67 Tahun 1958;
UU Nomor 24 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 21 Tahun 2008;
PP Nomor 22 Tahun 2008;
PPh Nomor 23 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008;
1.Ketentuan Umum 2.Tanggung Jawab dan Wewenang 3.Tahapan Penyelengaraan Penanggulangan Bencana 4.Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat 5.Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan, Media Massa, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulanagn Bencana 6.Pemantauan, Pelaporan, Evaluasi 7.Pengawasan 8.Penyelesaian Sengketa 9.Ketentuan Penyidikan 10.Ketentuan Pidana11.Ketentuan Peralihan 12.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1993 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rawa Dan Gambut
ABSTRAK:
Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki daerah Rawa dan Gambut yang luas dan potensial untuk dilindungi dan dikelola dengan baik karena memiliki nilai manfaat yang tinggi sehingga diperlukan pengelolaan yang optimal dan berkelanjutan guna menjaga kelestarian Rawa dan Gambut serta lingkungannya.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1991; PP No.71 Tahun 2014; Perda Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pengelolaan rawa dan gambut, pengelolaan dan pemanfaatan rawa, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perizinan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, serta ketentuan penutup atas pengelolaan rawa dan gambut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Peraturan Bupati
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SUNGAI
ABSTRAK:
1. Dalam rangka mewujudkan ketersediaan sumber daya air yang berkelanjutan, perlu dilakukan pengelolaan sungai dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, sehingga dapat berdampak bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Tingkat pertumbuhan jumlah penduduk Jawa Timur sangat pesat dan berdampak pada kecenderungan lahan di sekitar sungai yang dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat serta telah mengakibatkan penurunan fungsi, yang ditandai dengan adanya penyempitan, pendangkalan, dan pencemaran sungai, sehingga untuk kepentingan masa depan harus dilakukan pengendalian agar dapat dicapainya keadaan yang harmonis dan berkelanjutan antara fungsi sungai dan kehidupan manusia;
3. Pengelolaan sungai merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu menetapkan kebijakan daerah sebagai dasar hukum untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sungai;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5292); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5292); 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
(1) Ruang lingkup pengelolaan sungai meliputi:
a. konservasi sungai;
b. pendayagunaan sungai; dan
c. pengendalian daya rusak air sungai.
(2) Pengelolaan sungai dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
51 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat