(1) Ruang lingkup pengelolaan sungai meliputi: a. konservasi sungai; b. pendayagunaan sungai; dan c. pengendalian daya rusak air sungai. (2) Pengelolaan sungai dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pemantauan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat