PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah kabupaten Sintang serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu merubah Peraturan Bupati Sintang nomor 5 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan ketentuan dalam peraturan bupati sintang nomor 5 tahun 2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Sintang diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 26 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERCEPATAN PENANGANAN MASALAH KEMISKINAN MELALUI POLA KEMITRAAN KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI PROGRAM KELUARGA HARAPAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup dalam kemiskinan melalui berbagai program yang mampu menunjang kemandirian masyarakat miskin sehingga terlepas dari garis kemiskinan yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, perlu adanya percepatan penanganan masalah kemiskinan di wilayah Kota Batu sehingga dianggap perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Percepatan Penanganan Masalah Kemiskinan melalui Pola Kemitraan Kelompok Perempuan Mandiri Program Keluarga Harapan
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Percepatan Penanganan Masalah Kemiskinan melalui Pola Kemitraan Kelompok Perempuan Mandiri Program Keluarga Harapan. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada Rumah Tangga Sangat Miskin yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk menciptakan kelompok perempuan yang mampu berusaha dan mengembangkan kreativitasnya untuk bangkit dari kemiskinan baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya. hal - hal yng diatur meliputi peran serta pihak swasta, pola kemitraan serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Barat No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT
NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang telah ditetapkan oleh Bupati pada tanggal 22 Desember 2015 perlu dilaksanakan.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Sumba Barat;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retibusi Jasa Umum Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2011 Nomor 20;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT
NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 26 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah khususnya penganggaran belanja perjalanan dinas sesuai biaya riil maupun lumpsum, dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas. Selain itu juga agar pelaksanaan perjalanan dinas lebih bermanfaat, terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah uu no 29 tahun 1959; uu no 17 tahun 2003; uu no 1 tahun 2004; uu no 15 tahun 2004; uu no 33 tahun 2004; uu no 5 tahun 2014; uu no 23 tahun 2014; peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005; peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2005; peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005; peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006; peraturan menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2015; peraturan daerah nomor 11 tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang tingkatan perjalanan dinas, jenis perjalanan dinas, kewenangan persetujuan, kewenangan menandatangani surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas, dan lampiran berupa besaran uang harian, transportasi, akomodasi, representasi dalam melakukan perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 41 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan arah dan pedoman pelaksanaan Pembangunan Daerah Tahun 2016, dipandang perlu menetapkan dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016 yang didalamnya terdapat tujuan sasaran dan Fungsi RKPD,
Landasan Hukum, Visi dan Misi, Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah dan Rencana Program dan Dana Indikatif serta Kaidah Pelaksanaan, mempunyai arti yang khusus dan strategis memuat apa yang hendak dicapai dalam satu tahun kedepan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2004; PP No.21 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.49 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.7 Tahun 2013; Perda No.4 Tahun 2006; Perda No.3 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang program pembangunan daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir Dan Anak (KIBBLA) Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 3, pasal 13, pasal 14, pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak ( KIBBLA ) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah maka Perlu Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak ( KIBBLA ) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam Peraturan Bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 ;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika sebagai Berikut.
1.Ketentuan Umum
2.Wewenang,Ruang Lingkup Dan Tanggungjawab Pemerintah
3,Sumber Daya Manusia / Jenis Tenaga Kesehatan Penyelenggara Kesehatan Kibbla
4.Rekrutmen Dan Penempatan Tenaga Kesehatan
5.Kemitraan Bidan Desa Dan Dukun Bayi
6.Tim Kibbla
7.Peran Lintas Sektor Dan masyrakat
8.Jenis Sarana/ Prasarana Pelayanan Kibbla
9.Wilayah Terpencil
10.Pembiayaan Kibbla
11.Pengawasan Dan Tata Cara Pelaporan
12.Tata Cara Pengaduan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai No. 26 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Pergub No. 24 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak, maka berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mendukung program perlindungan dan pemenuhan hak anak dimaksud telah dilaksanakan oleh Pemprov. Sumsel. Agar kegiatan dalat terselenggara secara lebih komprehensif, perlu dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap organisasi penyelenggara kegiatan perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 Pergub No. 24 Tahun 2014. Untuk itu perlu menetapkan Pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PErmenPPPA No. 11 Tahun 2011; Pergub No. 24 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai organisasi penyelenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
Mengubah Pergub No. 24 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat