Peraturan Walikota ini mengatur tentang perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang tingkatan perjalanan dinas, jenis perjalanan dinas, kewenangan persetujuan, kewenangan menandatangani surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas, dan lampiran berupa besaran uang harian, transportasi, akomodasi, representasi dalam melakukan perjalanan dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat