Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 26 Tahun 2015

Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang tingkatan perjalanan dinas, jenis perjalanan dinas, kewenangan persetujuan, kewenangan menandatangani surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas, dan lampiran berupa besaran uang harian, transportasi, akomodasi, representasi dalam melakukan perjalanan dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
29 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.26
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan