Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Percepatan Penanganan Masalah Kemiskinan melalui Pola Kemitraan Kelompok Perempuan Mandiri Program Keluarga Harapan. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada Rumah Tangga Sangat Miskin yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk menciptakan kelompok perempuan yang mampu berusaha dan mengembangkan kreativitasnya untuk bangkit dari kemiskinan baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya. hal - hal yng diatur meliputi peran serta pihak swasta, pola kemitraan serta pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat