MANAJEMEN - KEAMANAN - INFORMASI - SISTEM - PEMERINTAHAN - BERBASIS - ELEKTRONIK
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD Kota Bandung Tahun 2023 No. 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Perwal Bandung Nomor 29 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Perwal tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 1954; UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 17 Tahun 2019; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Perpres Nomor 82 Tahun 2022; Perpres Nomor 132 Tahun 2022; Permen PAN RB Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Permen PAN RB Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Perda Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2021; Perwal Bandung Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang : Ketentuan Umum, Maksud, Kebijakan Internal Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pengendalian Teknis Keamanan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
14 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 29 Tahun 2023
LAYANAN - KONSULTASI - SECARA - DIGITAL - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - BINJAI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Layanan Konsultasi Secara Digital Di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pembinaan pengawasan Kepala Daerah terhadap
Perangkat Daerah dibantu oleh Inspektorat Daerah, yang dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan dan bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya; bahwa pengawasan lainnya salah satunya adalah pemberian konsultasi untuk meningkatkan nilai tambah, memberikan peringatan dini dan membantu organisasi dalam mencapai tujuannya dengan cara menggunakan pendekatan peningkatan efektivitas dari proses manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola pemerintahan; bahwa untuk efisiensi pelaksanaan konsultasi dalam
rangka pembinaan pengawasan dapat dilaksanakan melalui layanan konsultasi secara digital;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 28 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, LAYANAN KONSULTASI(Umum, Jenis Layanan Konsultasi, Pelaksanaan Layanan Konsultasi), PEMBIAYAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2023
PENCABUTAN - PERATURAN - WALI - KOTA - BANDUNG - NOMOR - 85 - TAHUN - 2021 - TENTANG - ARSITEKTUR - SISTEM - PEMERINTAHAN - BERBASIS - ELEKTRONIK - TAHUN - 2021 - 2025
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota Bandung Tahun 2023 No. 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 85 Tahun 2021 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2021 - 2025
ABSTRAK:
Bahwa Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2021-2025 telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 85 Tahun 2021, namun dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional, dipandang perlu melakukan pencabutan terhadap Peraturan Wali Kota termaksud, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 85 Tahun 2021 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2021.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 16 Tahun 1950 ) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 1954; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 132 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2021-2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
3 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik yang aman di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, perlu melaksanakan manajemen keamanan informasi untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan terhadap sistem pemerintahan berbasis elektronik dari berbagai ancaman keamanan informasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No 10 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No 4 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan Iayanan kepada Pengguna Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan internal manajemen keamanan informasi SPBE, pengendalian teknis keamanan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan
publik yang berkualitas dan tepercaya, perlu menerapkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik; bahwa dalam upaya mendorong, meningkatkan dan mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
di lingkungan Pemerintah Daerah diperlukan tata kelola
dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap pimpinan
instansi mempunyai tugas melakukan koordinasi dan
menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit TIK, Penyelenggara SPBE, Pemantauan SPBE dan Evaluasi SPBE, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara melalui Elektronik Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintaha yang baik, Pemerintah Daerah perlu
melakukan upaya perubahan dan perbaikan guna meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara secara terencana dan terarah dan dalam upaya meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam dan untuk memudahkan dalam penilaian serta pengawasan terhadap kinerja pegawai maka Pemerintah Kota Pagar
Alam perlu menerapkan Elektronik Kinerja (E- KINERJA);
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 1 Tahun 2013; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja aparatur sipil negara melalaui elektronik kinerja (E-Kinerja) di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, Elektronik Kinerja yang selanjutnya di singkat E-Kinerja adalah merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk mengelola dan menilai kinerja PNS. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip, ruang lingkup, penyusunan SKP e-kinerja, penilaian SKP e-kinerja, penilaian perilaku kerja, penilaian prestasi kerja, pengisian e-kinerja harian PNS, pejabat penilai, sistem informasi kinerja PNS, sanksi administrasi, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kota Palembang serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu dilakukan percepatan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dan untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik, diperlukan pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang handal;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan pemerintah Kota Palembang, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, yang selanjutnya disebut SPBE Pemerintah Kota adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE Pemerintah Kota Palembang. Diatur mengenai ketentuan umum, arsitektur SPBE pemerintah kota, peta rencana, rencana dan anggaran, data dan informasi, aplikasi, ruang server, jaringan intra, sistem penghubung layanan, audit TIK, tim koordinasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, perlu rnenetapkan Peraturan
Walikota tentang Jaringan lnformasi Geospasial Daerah Kota Prabumulih;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 4 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peratu.ran Presiden No 9 tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 2 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 2 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Prabumulih No. 44 Tahun 2016; Peraturan Walikota Prabumulih No 48 Tahun 2021; Peraturan Walikota Prabumulih No 92 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur definisi lnformasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan, sistem dan prosedur pengelolaan data spasial, sumber daya, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik; b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu mengaturnya dalam Peraturan Wali Kota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 95 Tahun 2018.
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN - SISTEM - PEMERINTAHAN - BERBASIS - ELEKTRONIK
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD Kota Bandung Tahun 2023 No. 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dilaksanakan untuk menjamin integrasi dan sinkroniasi penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi di Daerah. Dalam rangka memberikan dasar pengaturan pengingkatan tata kelola, manajemen, keterpaduan, dan efisiensi pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diperlukan pengaturan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan perlu menetapkan Perwal tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022; Peraturran Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kota Bandung Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Ruang Lingkup, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi SPBE, Penyelenggara SPBE, Pemantau dan Evaluasi SPBE, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
60 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat