Dalam peraturan ini diatur tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan Iayanan kepada Pengguna Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan internal manajemen keamanan informasi SPBE, pengendalian teknis keamanan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat