Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, LAYANAN KONSULTASI(Umum, Jenis Layanan Konsultasi, Pelaksanaan Layanan Konsultasi), PEMBIAYAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat