Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan pemerintah Kota Palembang, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, yang selanjutnya disebut SPBE Pemerintah Kota adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE Pemerintah Kota Palembang. Diatur mengenai ketentuan umum, arsitektur SPBE pemerintah kota, peta rencana, rencana dan anggaran, data dan informasi, aplikasi, ruang server, jaringan intra, sistem penghubung layanan, audit TIK, tim koordinasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat