Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial dalam Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan bantuan sosial dalam rangka mengurangi dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat yang terkena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Pasuruan, perlu menyusun petunjuk pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Dalam Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020;
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020;
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020;
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020;
Keputusan Menteri Sosial Nomor 19/HUK/2020;
Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2020;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 23 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 74 Tahun 2016;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikata ini adalah sebagai petunjuk pelaksanaan bantuan sosial dalam penanganan dampak pandemi COVID-19;
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikata ini adalah:
a. meringankan beban pengeluaran masyarakat terdampak COVID-19 dalam rangka memenuhi kebutuhan dasarnya;dan
b. meningkatkan dan mempertahankan kecukupan kebutuhan pokok pangan dan pemenuhan gizi masyarakat Kata Pasuruan terdampak selama masa COVID-19.
3. Ruang Lingkup;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Kota Manado Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Manado
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Diktum Kedua angka 6 Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokolor Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019 di Kota Manado.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PERPRES No. 17 Tahun 2018; PP No. 82 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKES No. 9 Tahun 2020
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Manado
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
VIII Bab, 12 Pasal (8 Halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dimaksudkan untuk melindungi segenap masyarakat di Kota Surakarta dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat, serta bertujuan menjamin pelaksanaan protokol kesehatan, pelaksanaan Isolasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta;
b. bahwa Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan yang mengikat secara masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, maka Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease 2019 tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah:
a. pelaksanaan;
b. isolasi mandiri dan isolasi wilayah;
c. pengawasan dan penindakan;
d. pengenaan Sanksi Administratif;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pemberdayaan masyarakat; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2020 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penetapan - Status Faktual - Pandemi - Corona Virus Disease 2019 - Covid-19 - Indonesia
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 24, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia
ABSTRAK:
Pandemi dan penyebaran Covid-19 sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia sehingga diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan, dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai kesinambungan dari kebijakan sebelumnya dengan mendasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Berdasarkan pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-VIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 2020; Keppres Nomor 11 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020.
Keppres ini menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid--19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia. Dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan pada: 1) UU Nomor 2 Tahun 2020; 2) undang-undang yang mengatur mengenai APBN setelah melalui proses legislasi dengan DPR termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPD; dan 3) peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraab Kegiatan Belajar Mengajar secara Tata Muka Terbatas di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk kesehatan dan keselamatan semua warga satuan Pendidikan merupakan prioritas utama yang dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 2 Tahun 2018; Perpres No. 60 Tahun 2013; Permendikbud No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri No. 03/KB/2021, No. 384 Tahun 2021, No. HK.01.08/MENKES/4242/2021 No. 440-717 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar Secara Tata Muka Terbatas Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Gorontalo termasuk didalamnya maksud dan tujuan, ruang lingkup, tugas dan tanggungjawab, pelakasanaan kegiatan belajar mengajar, penerapan protokol kesehatan, pemberlakuan kurikulum, pelaporan, monitoring dan evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Bandung Barat, Gubernur Jawa Barat telah menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.239-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Dan Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.259Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid19), bahwa dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Bandung Barat, Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai instrumen rekayasa perilaku masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19 secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu, pada pelaksanaannya memerlukan peraturan teknis sebagai pedoman bagi para pihak terkait, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Kabupaten Bandung Barat.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN PENYEBARAN WABAH COVID-19 DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa saat ini masih terjadi Pandemi COVID-19, yang merupakan bencana nonalam di dunia, yang berdampak secara signifikan terhadap kesehatan, perekonomian, aktivitas sosial dan lainnya, sehingga perlu diatur protokol kesehatan dalam aktivitas pemerintahan dan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu yang dapat melindungi masyarakat dari penyebaran wabah COVID-19, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah COVID-19 Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Desa;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
15. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus Disease 2019 (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa;
21. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
22. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 94 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah COVID 19 dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang memuat 17 bab, 37 pasal yang terdiri dari ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penerapan protokol kesehatan, pembentukan panitia, bakal calon dan calon kepala desa, kegiatan musyawarah/rapat, tahapan seleksi akademis, tahapan penetapan calon kepala desa, tahapan pengundian nomor urut calon kepala desa, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, pelantikan dan pengucapan sumpah/janji kepala desa, sanksi, pembiayaan pilkades, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Posko Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Gresik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Gresik semakin meluas dan menyebabkan korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologisserta mengancam dan mengganggu kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mengurangi beban kondisi masyarakat yang terkena dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 diperlukan pelayanan sosial oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang terarah,terpadu;
c. bahwa untuk memaksimalkan pelayanan sosial, sehingga perlu dibentuk posko penyelenggaraan kesejahteraan sosial oleh Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Posko Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Gresik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
mengatur tentang posko penyelenggaraan kesejahteraan sosial dampak pandemi corona virus disease 2019 Kabupaten Gresik yang memuat jenis posko, keanggotaan, pelayanan, penerima manfaat, koordinasi, relawan, pendanaan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 24 Tahun 2020
Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD 2020/ No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Vims Disease 2019 di Kabupaten
Boyolali semakin meluas dan berdampak pada aspek
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan
keamanan, serta kesejahteraan masyarakat;
h bahwa percepatan penanganan Corona Vims Disease 2019,
diperlukan untuk menekan penyebaran Corona Vims
Disease 2019 secara masif melalui pembatasan kegiatan
tertentu yang dalam pelaksanaannya memerlukan pedoman
bagi para pihak yang berkepentingan;
c bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman
dalam penanganan Corona Vims Disease 2019 di
Kabupaten Boyolali, perlu menetapkan percepatan
penanganan Corona Vims Disease 2019 dengan Peraturan
Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Percepatan Penanganan Corona
Vims Disease 2019 di Kabupaten Boyolali;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Republik Indonesia Nomor 9.A Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Percepatan Penanganan Corona
Vims Disease 2019 di Kabupaten Boyolali yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaksanaan Percepatan Penanganan Covid-19; Kegiatan Tertentu Yang Tetap Dilaksanakan; Hak dan Kewajiban Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Sumber Pendanaan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
21 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021
Hak Asasi ManusiaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Mengubah :
Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Mencegah dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 24, BN.2021/No.738, peraturan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat