Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta yang meliputi: Ketentuan Umum; Upaya Penanganan; Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Pusat; Penerapan Protokol Kesehatan; Isolasi Mandiri dan Isolasi Wilayah; Pemberdayaan Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat