Berakhirnya - Status - Pandemi - Corona Virus Disease 2019 - COVID-19 - Indonesia
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 17, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
ABSTRAK: |
- Dengan berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pencabutan penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 24 Tahun 2007; dan UU Nomor 6 Tahun 2018.
- Keppres ini menetapkan mengenai status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
- Keppres ini mencabut Keppres Nomor 11 Tahun 2020; Keppres Nomor 12 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 24 Tahun 2021.
- Lampiran file: 3 hlm.
|