Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikata ini adalah sebagai petunjuk pelaksanaan bantuan sosial dalam penanganan dampak pandemi COVID-19; 3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikata ini adalah: a. meringankan beban pengeluaran masyarakat terdampak COVID-19 dalam rangka memenuhi kebutuhan dasarnya;dan b. meningkatkan dan mempertahankan kecukupan kebutuhan pokok pangan dan pemenuhan gizi masyarakat Kata Pasuruan terdampak selama masa COVID-19. 3. Ruang Lingkup; 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat