ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Bandung Barat, Gubernur Jawa Barat telah menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.239-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Dan Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.259Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid19), bahwa dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Bandung Barat, Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai instrumen rekayasa perilaku masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19 secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu, pada pelaksanaannya memerlukan peraturan teknis sebagai pedoman bagi para pihak terkait, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Kabupaten Bandung Barat.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Daerah.
|