Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Seni dan Budaya di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa seni dan budaya memiliki posisi strategis dalam pembangunan karakter masyarakat suatu daerah yang didalamnya terkandung nilai-nilai luhur serta memperhalus akal budi manusia dan bias membawa manusia kearah prilaku yang arif dan bijaksana sehingga perlu dilindungi, dikembangkan dan dimanfaatkan oleh generasi penerus;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 32, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 39 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2007, Perda Kabupaten Sekadau No. 07 Tahun 2008,Perda Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum yaitu Pengertian : Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah yang kemudian disingkat SKPD, Seni, Budaya, Pelestarian, Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Seniman, Pendidik Seni, Peneliti Seni dan Budaya, Sanggar Seni dan Budaya, Festival Seni dan Budaya,Pergelaran Seni dan Budaya, Pameran Seni dan Budaya, Penyelenggara Usaha Kesenian; Prinsip Tujuan Sasaran Dan Karakteristik; Ruang Lingkup, Kewenangan Bupati; Hak Dan Kewajiban; Sanksi Administrasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2014
Pariwisata dan Kebudayaan;Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam, peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan
modal yang potensial bagi usaha pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Tanah Laut ;bahwa potensi kepariwisataan di Kabupaten Tanah Laut perlu
dikembangkan guna menunjang embangunan daerah, peningkatan
perekonomian masyarakat dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya ;bahwa pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Tanah Laut tidak hanya
mengutamakan segi-segi pendapatan, namun juga memperhatikan segi agama,
budaya, pendidikan, lingkungan hidup, ketenteraman dan ketertiban masyarakat ;bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan, keserasian, dan pengembangan kepariwisataan yang optimal di Kabupaten Tanah Laut maka perlu langkah-langkah pengaturan yang terencana dan terarah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan Sistematika;Ketentuan umum;asas, Tujuan, sasaran dan Fungsi;Kedudukan dan Jangka Waktu RIPKD;Obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) Daerah;Kebijakan Pembangunan Pariwisata Daerah;Satuan Wilayah Pengembangan Pariwisata;Koordinasi Pengembangan Kepariwisataan Dan Pengelolaan Sarana Prasaran Kepariwisataan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Pariwisata Pesisir Pantai Lasusua Tobaku
ABSTRAK:
Perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang diwilayah pesisir pantai Lasusua-Tobaku sebagai obyek wisata diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi kawasan wisata pesisir pantai;
Dalam rangka lebih mengoptimalkan upaya pengembangan wisata Pesisir Lasusua Tobaku perlu diatur dalam suatu kawasan Wisata;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Wisata Pesisir Pantai Lasusua Tobaku;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2014; UU RI No 10 Tahun 2009; UU RI No 45 Tahun 2009; PP No 38 Tahun 2007; PP RI No 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 5 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 6 Tahun 2012.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Tata Ruang Kawasan Wisata; 4. Penataan Ruang Kawasan Wisata; 5. Perizinan; 6. Jangka Waktu Berlakunya Izin Pemanfaatan Ruang Kawasan-Kawasan Wisata Pesisir Pantai Lasusua Tobaku; 7. Kewajiban dan Larangan; 8. Pencabutan Izin; 9. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan di Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kepariwisataan daerah adalah bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah; bahwa kepariwisataan merupakan sumber daya dan modal pembangunan yang wajib dikelola, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 30 huruf (e) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka penyelenggaran dan pengelolaan Kepariwisataan d Kabupaten Manggarai Barat ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan di Kabupaten Manggarai Barat
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; IV. Koordinasi; V. Pembangunan Kepariwisataan; VI. Usaha Pariwisata; VII.Hak, Kewajiban dan Larangan; VIII. Kewenangan Pemerintah Daerah; IX. Badan Promosi Wisata Daerah; X. Gabungan Industri Pariwisata Daerah; XI. Pendanaan; XII. Sanksi Administratif; XIII. Ketentuan Penyidikan; XIV. Ketentuan Pidana; XV. Ketentuan Lain-lain; XVI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2014.
17 halaman; 9 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA BALI
ABSTRAK:
a. bahwa warisan budaya Bali merupakan hasil proses
peradaban masyarakat Bali yang dijiwai oleh ajaran
Agama Hindu, perlu dijaga dan dipelihara dalam rangka
pengembangan peradaban yang terarah, beridentitas,
dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan,
dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan para
Pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan
pelestarian Warisan Budaya Bali perlu diadakan
pengaturan tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pelestarian Warisan Budaya
Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK PELESTARIAN
BAB III RUANG LINGKUP PELESTARIAN
Pasal 32 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisartaan di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa kepariwisataan merupakan bagian
integ ral dari Pemerintah Daerah yang
dilakukan secara sistematis, terencana,
terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab
dengan tetap memberikan perlindungan
terhadap nilai nilai agama, budaya yang hidup
dalam masyarakat, kelestarian dan mutu
lingkungan hidup s erta kepentingan daerah;
b. bahwa pembangunan kepariwisataan
diperlukan untuk mendorong pemerataan
kesempatan berusaha dan memperoleh
manfaat serta mampu menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal,
nasional dan global;
c. bahwa dalam rangka meninda klanjut i
ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Ayat (1)
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan yang pada intinya
menyebutkan pengusaha pariwisata wajib
men daftarkan usaha nya kepada Pemerintah
Daerah, maka perlu disusun Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha
Kepariwisataan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan di
Kabupaten Semarang;
Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Nomor 5 Tahun 1992 ; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 T ahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemeri ntah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK 501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.86/HK 501/ MKP/ 2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.87/HK 501/ MKP/ 2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.88/HK 501/ MKP/ 2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.89/HK 501 / MKP /2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.90/HK 501/ MKP/ 2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.91/ MKP/ HK 501/2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.92/HK 501 / MKP /2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwis ata
Nomor PM.93/HK 501 / MKP /2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.94/HK 501 / MKP /2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.95/HK 501 MKP /2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.96/HK 501 / MKP /2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.97/HK 501 MKP /2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Daerah N omor 6 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Asas, Fungsi dan Tujuan; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Strategis Pariwisata; Jenis-Jenis Usaha Pariwisata; Pendaftaran; Hak dan Kewajiban; Larangan; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Pembekuan Sementara dan Pembatalan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 31 Tahun 2001
53
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat