Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Asas, Fungsi dan Tujuan; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Strategis Pariwisata; Jenis-Jenis Usaha Pariwisata; Pendaftaran; Hak dan Kewajiban; Larangan; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Pembekuan Sementara dan Pembatalan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat