Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2003

Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ruang Lingkup; Bentuk Usaha; Pengaturan Usaha; Ketentuan Perizinan; Kewajiban; Hak; Sanksi Administrasi; Retribusi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
18 Juni 2003
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2003
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2003/NO.7.SERI.B
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1402 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan