Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2005

Perizinan Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bantul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pengaturan Usaha;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bantul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
01 April 2005
Tanggal Pengundangan
01 April 2005
Tanggal Berlaku
01 April 2005
Sumber
LD.2005/NO.3.SERI.B
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1043 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bantul

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan