1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Tata Ruang Kawasan Wisata; 4. Penataan Ruang Kawasan Wisata; 5. Perizinan; 6. Jangka Waktu Berlakunya Izin Pemanfaatan Ruang Kawasan-Kawasan Wisata Pesisir Pantai Lasusua Tobaku; 7. Kewajiban dan Larangan; 8. Pencabutan Izin; 9. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat