Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2005

Perizinan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kabupaten Bantul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pengaturan Usaha; Ketentuan Perijinan; Pelaksanaan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kabupaten Bantul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
01 April 2005
Tanggal Pengundangan
01 April 2005
Tanggal Berlaku
01 April 2005
Sumber
LD.2005/NO.4.SERI.B
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1195 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kabupaten Bantul

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan