PERBUP Kab. Balangan No. 74 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
PERBUP Kab. Balangan No. 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Mengubah
Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui
penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan
langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa, perlu
penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Balangan tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diubah yaitu terkait Prioritas penggunaan Dana Desa termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak ekonomi atas pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Kegiatan pelayanan sosial dasar; penambahan ketentuan tentang Bencana Non Alam; serta mengubah ketentuan dalam Lampiran I dan II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
66 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Lepak Kecamatan Skara Timur Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Lepak Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Penetapan Peta Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Lepak Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 347
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konut TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disesase 2019
(Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang,
penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan
langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa;
b. bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 belum terdapat
tambahan besaran bantuan langsung tunai Desa
sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, agar Desa dapat
melaksanakannya secara konsekwen perlu diatur dan
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disesase 2019
(Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang
Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 94);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2019 ten tang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 ten tang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 632);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020
tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan
Jasa yang diperlukan dalam rangka Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 335).
TATA CARA
PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
SETIAP DESA DI KABUPATEN KONAWE UTARA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Melanjan Raya Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas desa, telah dilakukan penetapan batas Desa Persiapan Melanjan Raya Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018
PERBUP Kab. Semarang No. 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai, sehingga perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020.
UU Nomor 13 Tahun 1950,UU Nomor 67 Tahun 1958, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembanguanna Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nmor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020, Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2019, Perbup Semarang Nomor 78 Tahun 2018, Perbup Semarang Nomor 80 Tahun 2019 dan Perbup Semarang Nomor 81 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020 yaitu tentang ketentuan umum, pagu dana desa di Kabupaten Semarang, dokumen persyaratan penyaluran dana desa, penyaluran dana desa tahap I, prioritas penggunaan Dana Desa dan ketentuan BLT Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu mengatur tentang tata cara pengisian BPD, pengisian antar waktu dan pemberhentian BPD, tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban BPD, ketentuan mengenai penyusunan tata tertib BPD, dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah BPD, dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati Banyuwangi.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Keanggotaan BPD;
Pemberhentian, Pemberhentian Sementara dan Pengisian Anggota BPD Antarwaktu;
Kelembagaan BPD;
Fungsi dan Tugas BPD;
Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD;
Pendanaan;
Peraturan Tata Tertib BPD;
Ketentuan Peralihan;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 31 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Probolinggo No 67 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) TA 2020 di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana Nasional serta tertib administrasi pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Probolinggo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.07/2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 41 Tahun 2018 ;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 101 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 27 Tahun 2019 ;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 39 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 67 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Probolinggo diubah dan harus dibaca sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan BAB II Pasal 2 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 31 Tahun 2020
PERBUP Kab. Banjar No. 63 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
Mengubah
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetepan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Ketentuan dan Tata Cara Pembagian dan Penetepan Rincian Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetepan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 24Tahun 2020 tentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor50/PMK.07/2020 tentangPerubahanKeduaAtas Peraturan Menteri Keuangan Nomor205/PMK.07/2019 tentangPengelolaan Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa, persyaratan dan tahapan penyaluran Dana Desa, maka perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetepan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor35/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah KabupatenBanjar Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjar Nomor 64 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjar Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetepan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 diubah, yaitu terkait Penyaluran Dana Desa; tambahan ketentuan penyaluran Dana Desa jika Desa belum salur Dana Desa tahap I; dokumen persyaratan penyampaikan dokumen persyaratan penyaluran atas Desa yang layak salur kepada Kepala KPPN; prioritas Penggunaan Dana Desa; menyisipkan ketentuan tambahan tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk BLT DD; Besaran BLT Desa; sanksi jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Dana Desa; dan Format laporan pelaksanaan BLT Dana Desa dalam Lampiran IX dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2020
PERBUP Kab. Demak No. 90 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
Dana Desa - TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2020/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh World Health Organization (WHO) dinyatakan sebagai pandemic yang saat ini di Indonesia cenderung meningkat dan telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk menangani dan mengantisipasi dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa, perlu penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Bupati Demak Nomor 31 Tahun 2015; Peraturan Bupati Demak Nomor 59 Tahun 2015; Peraturan Bupati Demak Nomor 72 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2018; Peraturan Bupati Demak Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Demak nomor 5 tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
Peraturan Bupati Demak nomor 5 tahun 2020
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak dan berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya, sehingga perlu pencegahan yang mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui konvergensi stunting terintegrasi, termasuk mendorong peran desa di Kabupaten Mamuju Tengah;
b. bahwa untuk menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis (stunting) terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat Desa, perlu disusun pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi;
UU No.26 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.18 Tahun 2012; UU No.4 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.42 Tahun 2013; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.19 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman bagi Desa dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran dari APB Desa yang diantaranya bersumber dari Dana Desa untuk melaksanakan kegiatan intervensi pencegahan Stunting di tingkat Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
39 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat