Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Probolinggo diubah dan harus dibaca sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan BAB II Pasal 2 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat