Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Perda No 7 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam pemanfaatan kekayaan daerah, pelayanan
angkutan dan tempat kegiatan usaha di terminal,
penyesuaian retribusi tempat khusus parkir dan retribusi
penjualan produksi usaha daerah, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dan penambahan
objek retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai berikut : Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 30 diubah, Ketentuan Lampiran I diubah, Ketentuan Lampiran II huruf C diubah, Ketentuan Lampiran III diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Jumlah Halaman : 6 HLM; Penjelasan : 26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2010 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9
Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan.
bahwa dalam rangka meningkatan pelayanan pada masyarakat
dan kemandirian daerah, maka pajak daerah merupakan salah
satu sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang: Pajak Penerangan Jalan, yang dikenakan atas setiap penggunaan tenaga listrik. Objek pajak mencakup penggunaan tenaga listrik dari berbagai sumber, sedangkan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Peraturan juga menetapkan dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak, serta tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan ( Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1999 Nomor 5 ), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
14 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 8 Tahun 2011
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon
pengendalian - enara - telekomunikasi - di - kabupaten - cirebon
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Thn 2011/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatya kegiatan usaha di bidang telekomunikasi Kab. Cirebon sebagai salah satu Daerah tujuan wisata dan juga merupakan Daerah industri untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengopasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidal tata ruang untuk terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang aka perlu membentuk Perda tentang Pengendalian Menaa Telekomunikasi di Kab. Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah dubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana beberapa kali dibah terakhir dengan UU o. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 25 Tahun 2007; U No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Cirebon No. 02 Tahun 2001; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Pembangunan Menara, Ketentuan Perizinan, Prinsip-Prinsip Penggunaan Menara Bersama, Pembangunan Dan Pengoperasian Menara Bersama, Retribusi, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian , Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan mulai meningkatnya minat kunjungan wisata di
Kabupaten Karanganyar, maka Pemerintah Kabupaten
Karanganyar perlu melakukan usaha meningkatkan fasilitas tempat
rekreasi obyek dan kawasan wisata;
b. bahwa kawasan wisata Matesih dan Dayu belum merupakan objek
yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
Raga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang--Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sehagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk terlaksananya tertib administrasi penatausahaan Pajak Daerah dipandang perlu untuk pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disebut dengan NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tata cara pemberian NPWPD, bentuk dan struktur NPWPD, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
8 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah di Bidang Transportasi
ABSTRAK:
Dengan perkembangan sektor transportasi yang semakin meningkat, dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu diatur ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, angkutan sungai danau dan penyeberangan serta kebandarudaraan di Kabupaten Musi Banyuasin; Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009, maka beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi daerah penyelenggaraan transportasi di Kabupaten Musi Banyuasin perlu disesuaikan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Retribusi Transportasi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Transportasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai objek, dan golongan retribusi; retribusi jasa umum; retribusi jasa usaha; retribusi perizinan tertentu; tata cara pemungutan pembayaran; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; pemanfaatan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; sanksi administrasi; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka peraturan berikut, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi:
(a) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 1999;
(b) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 39 Tahun 2002;
(c) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 40 Tahun 2002;
(d) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 42 Tahun 2002;
(e) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 43 Tahun 2002;
(f) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 44 Tahun 2002;
(g) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 45 Tahun 2002;
(h) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2002;
(i) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 29 Tahun 2005;
(j) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 30 Tahun 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
ahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan
salah satu jenis Retribusi Kabupaten yang merupakan
Sumber Pendapatan Ash Daerah sehingga perlu dilakukan
pengaturan pelaksanaannya. Dalam rangka untuk memberikan jaminan teknis
bagi kendaraan bermotor terhadap keselamatan orang dan
atau barang, kelestarian lingkungan serta ketertiban dan
kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan perlu dilakukan
pengaturan tentang pengujian kendaraan bermotor,
sehingga kendaraan bermotor dapat memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan, maka perlu adanya
peran serta masyarakat melalui pembayaran retribusi atas
pelayanan pengujian kendaraan bermotor
Pasal 6 Ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun
1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun
1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun
1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun
1993; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.133 Tahun
2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 156 Tahun
2016; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2004;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
18 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI ;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGICAT PENGGUNAAN JASA ;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI ;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN ;
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG ;
BAB IX
PENETAPAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI ;
BAB X
PEMBAYARAN RETRIBUSI ;
BAB XI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI ;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI ;
BAB XIII
PENAGIHAN RETRIBUSI ;
BAB XIV
PENGAJUAN KEBERATAN ;
BAB XV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI ;
BAB XVI
KADALUWARSA PENAGIHAN ;
BAB XVII
PENYIDIKAN ;
BAB XVIII
INSENTIF PEMUNGUTAN ;
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA ;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 tahun 2012 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ( Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 23)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Idzin Pengangkutan Garam Keluar Daerah
ABSTRAK:
bahwa selaras dengan rnasa pembangunan
dan kemajuan ekonomi, maka Peraturan Daerah Tingkat II Rembanq tentang mengadakan Pajak Idzin Pengangkutan Garam Rakyat Ke
luar Daerah, disyahkan berdasarkan Pasal 19 (5) Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tgl. 7-2-1966 diundangkan dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Serie C Tahun 1966 No: 48 dengan segala rangkaian dan
perubahannya perlu diadakan perubahan-perubahan;
UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 tahun 1957;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran, besarnya pajak, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 1978.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 08 Tahun 2023
dana - bagi hasil - pajak - retribusi - daerah - kampung - ALOKASI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2023/8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung di Kabupaten Berau, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Perda Kab. Berau No. 20 Tahun 2003; Perda Kab. Berau No. 10 Tahun 2022 ; Perbup Berau No. 1 Tahun 2015; Perbup Berau No. 62 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Dana Bagi Hasil; Pengalokasian Pajak Daerah; Pengalokasian Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat