Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang: Pajak Penerangan Jalan, yang dikenakan atas setiap penggunaan tenaga listrik. Objek pajak mencakup penggunaan tenaga listrik dari berbagai sumber, sedangkan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Peraturan juga menetapkan dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak, serta tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat