Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2019

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM ; BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI ; BAB IV CARA MENGUKUR TINGICAT PENGGUNAAN JASA ; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI ; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN ; BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG ; BAB IX PENETAPAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI ; BAB X PEMBAYARAN RETRIBUSI ; BAB XI TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI ; BAB XII SANKSI ADMINISTRASI ; BAB XIII PENAGIHAN RETRIBUSI ; BAB XIV PENGAJUAN KEBERATAN ; BAB XV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI ; BAB XVI KADALUWARSA PENAGIHAN ; BAB XVII PENYIDIKAN ; BAB XVIII INSENTIF PEMUNGUTAN ; BAB XIX KETENTUAN PIDANA ; BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
14 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2019
Tanggal Berlaku
17 Juni 2019
Sumber
LD.2019/8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1028 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan