Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disebut dengan NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tata cara pemberian NPWPD, bentuk dan struktur NPWPD, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat