PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA aparatur sipil negara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD 2021/No. 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Bupati dan Wakil Bupati,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Bupati dan Wakil Bupati,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Bupati dan Wakil Bupati,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pengendalian Internal; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSi BENGKULU
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan untuk Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
telah diatur dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor
52 Tahun 2017
b. bahwa dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 52
Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Gubernur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2018 masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan saat ini, sehingga
perlu diganti;
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
2. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2012
Berisi tentang :
1. Kriteria TPP
2. Besaran TPP yang diterima setiap pegawai dihitung berdasarkan aspek perilaku kerja dan aspek prestasi kerja.
3. Hari dan jam kerja serta pengelola data TPP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan tunjangan perumahan dalam rangka menjamin kesejahteraan untuk pemenuhan rumah jabatan/rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang Nomor 313/BA/434.013/2016 tanggal 7 Juni 2016 terhadap hasil penilaian Tim Apraisal Jasa Penilai Publik Hari Utomo Nomor : 130/LP/HU- SBY/III/2016 tanggal 11 Maret 2016, maka perlu menetapkan besarnya Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 29);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor : 9);
10. Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 57);
Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang;
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang setiap bulan dengan rincian sebagai berikut :
a. Ketua sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
c. Anggota sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud, diberikan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang yang tidak memperoleh fasilitas Rumah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lembata Nomor 28 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Lembata Nomr 34 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU. No. 28 Tahun 1999;UU. No. 52 Tahun 1999; UU. No. 17 Tahun 2003; UU. No. 1 Tahun 2004; UU. No. 15 Tahun 2004; UU. No. 5 Tahun 2014; UU. No. 23 Tahun 2014; UU. No. 33 Tahun 2004; UU. No. 30 Tahun 2014; PP. No. 109 Tahun 2000; PP. No. 12 Tahun 2017; PP. No. 39 Tahun 2007; PP. No. 18 Tahun 2017; PP. No. 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden RI No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2009; PMK RI No. 97/PMK.05/2010; PMK RI No. 7/KMK.02/2003; Perda Kab. Lembata No. 4 Tahun 2007; Perda Kab. Lembata No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Lembata No. 4 Tahun 2017.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; III. Prinsip Perjalanan Dinas; IV. Jenis Perjalanan Dinas; V. Biaya Perjalanan Dinas; VI.Pelaksanaan Perjalanan Dinas; VII. Tata Cara Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; VIII. Pembatalan Perjalanan Dinas; IX. Perjalanan Dinas Pelaksana Tugas dan Pihak Lain; X. Pengawasan dan Pengendalian Internal; XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Lembata Nomr 34 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2021
27 halaman; 22 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 28 Tahun 2020
honorarium-tunjangan hari raya-thr-tunjangan-gaji 13
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, JDIH Tulang bawang barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah KabupatenTulang Bawang Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Propinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 54); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019 Nomor 131);
Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS penerima Uang Tunggu;
d. Penerima gaji Terusan dari PNS yang meninggal dunia,tewas atau gugur;
e. Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang; dan
f. Calon PNS.
Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada:
a. Pejabat Negara;
b. PNS dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
c. PNS dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
f. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
-
-
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS YANG ANGGARANNYA DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Yang Anggarannya Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan Pada APBD, yang meliputi ketentuan umum, penerima gaji ketiga belas, besaran gaji ketiga belas, komponen gaji ketiga belas, waktu pembayaran, proses pengajuan, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Kampar.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Kampar No. 10 Tahun 2019; Perbup Kampar No. 69 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tunjangan Hari Raya; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Tata Cara Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 28 Tahun 2018
STANDAR BIAYA HONORARIUM UNIT SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya menciptakan aparatur yang bebas dari praktek pungutan liar, Pemerintah Kota Bengkulu telah menetapkan Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 232 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Bengkulu.
Sebagai upaya memacu kinerja kepada Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Punguan Liar Kota Bengkulu diberikan honorarium setiap bulannya yang besarannya diatur dalam Peraturan Walikota Bengkulu.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Standar Biaya Honorarium Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Bengkulu.
Undang-Undang Nomor 6Drt. Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004 , UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Biaya Honorarium Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Bengkulu. Dimuat uraian standar biaya honorarium.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 tahun 2017 (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 28 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DILINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat