Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 28 Tahun 2020

Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah KabupatenTulang Bawang Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada: a. PNS; b. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS penerima Uang Tunggu; d. Penerima gaji Terusan dari PNS yang meninggal dunia,tewas atau gugur; e. Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang; dan f. Calon PNS. Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada: a. Pejabat Negara; b. PNS dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi; c. PNS dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama; d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan f. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah KabupatenTulang Bawang Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
12 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2020
Tanggal Berlaku
13 Mei 2020
Sumber
JDIH Tulang bawang barat
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan