Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada: a. PNS; b. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS penerima Uang Tunggu; d. Penerima gaji Terusan dari PNS yang meninggal dunia,tewas atau gugur; e. Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang; dan f. Calon PNS. Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada: a. Pejabat Negara; b. PNS dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi; c. PNS dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama; d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan f. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat