Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang; Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang setiap bulan dengan rincian sebagai berikut : a. Ketua sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah); b. Wakil Ketua sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah); c. Anggota sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud, diberikan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang yang tidak memperoleh fasilitas Rumah Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat