PEDOmAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN masyarakat UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN PACITAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 57, BD 57/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pacitan secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik; bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, perlu adanya Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Pacitan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pen5aisunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kabupaten Pacitan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahim 2017;
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pacitan nomor 193 tahun 2005 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat dicabut dan diyatakan tidak berlaku.
PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN PACITAN
5 halaman dan 20 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah kabuapten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2005 Tentang izin Gangguan
ABSTRAK:
Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3237/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2017, menegaskan agar pemerintah daerah kabupaten segera melakukan pencabutan peraturan daerah terkait Izin Gangguan dan pungutan Retribusi Izin Gangguan karena dianggap menghambat iklim investasi di Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2005 tentang izin gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotabaru Tahun 2005 Nomor 07) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Sanggar Senam dan Tempat Fitnes
ABSTRAK:
Sanggar senam dan tempat fitnes merupakan suatu usaha yang harus dikelola secara profesional dengan memperhatikan nilai dan norma yang hidup dimasyarakat. Sanggar senam dan tempat fitnes mesti dikendalikan agar bernilai positif dan tidak menimbulkan ekses negatif terganggunya ketentraman dan ketertiban umum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ketentraman dan ketertiban umum merupakan urusan wajib pemerintahan yang harus dilaksanakan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Sanggar Senam dan Tempat Fitnes.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04
Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang izin sanggar senam dan tempat fitnes, yang meliputi : ketentuan umum, perizinan, waktu untuk operasional usaha, kewajiban pemegang izin, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet harus dikendalikan selain berkesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan fungsi lingkungan agar masyarakat dapat hidup dengan tertib dan menghargai kepentingan bersama juga harus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2013 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet belum menjamin legalitas tindakan pemerintah dan belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di daerah serta belum memberikan kemudahan
persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengusaha sarang burung walet untuk memperoleh izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung wallet, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung
Walet.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun
1999; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/Kpts-II/2003; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, objek dan subjek izin, perizinan, penolakan pemberian izin, hak dan kewajiban, pengawasan, sanksi terhadap pelanggaran, penyidikan, ketentuan pidana, sengketa peralihannya, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10) beserta peraturan pelaksananya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan di bidang Perdagangan pada sub bidang standardisasi dan perlindungan konsumen maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan tera/tera ulang terhadap alat UTTP, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2017
penataan dan pengendalian menara bersama telekomunikasi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD. 2017/No. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk meindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5835 tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 15 Tahun 1992; UU no 5 Tahun 1999; UU No 36 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2017; PP No 32 Tahun 1950; PP No 52 Tahun 2000; Perda Kabupaten Banjarnegara No 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjarnegara No 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjarnegara No 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 dan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang perdagangan dan untuk menciptakan iklim kondusif bagi terselenggaranya kegiatan pasar rakyat diperlukan pengelolaan pasar rakyat secara profesional agar menjadi pasar yang lebih maju, mandiri, tangguh dan berdaya saing serta pengelolaan pasar rakyat daerah dilakukan antara lain dengan meningkatkan profesionalisme pengelola pasar, meningkatkan kompetensi pedagang pasar dan meningkatkan kualitas serta pembenahan sarana fisik pasar sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU no 12 Tahun 2011; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP no 44 Tahun 1997; PP No 15 Tahun 2010; PP No 17 Tahun 2013; Perpres No 112 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banjarnegara No 8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Banjarnegara No 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjarnegara No 5 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjarnegara No 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penggolongan Pasar, Pengelolaan Pasar, Penggunaan Tempat Pasar, Tertib Bangunan dan Penempatan Barang, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pemberdayaan, Pengendalian dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan pada masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat, perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Boyolali; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelayanan dan Non Perizinan di Bidang kesehatan, sudah tidak sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika perkembangan masyarakat sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali memiliki kewenangan perizinan di bidang kesehatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Bidang kesehatan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Bidang Kesehatan dengan garis besar :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Perizinan Di Bidang Kesehatan
5. Tenaga Kesehatan
6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
7. Surat Tanda Daftar
8. Sertifikasi
9. Rekomendasi
10. Masa Berlaku, Pembatasan Dan Pengecualian Perizinan
11. Hak, Kewajiban Dan Larangan
12. Mutu Pelayanan
13. Pembinaan Dan Pengawasan
14. Peran Serta Masyarakat
15. Penyidikan
16. Ketentuan Pidana
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memberikan perlindungan konsumen dan kepentingan umum di daerah pada kegiatan bidang perindustrian dan/atau perdagangan perlu adanya jaminan kebenaran pengukuran dalam penyelenggaraan tera/tera ulang; Bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang metrology legal sebagaiamana diatur dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Pemerintah Daerahsebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menyelenggarakan pelayanan tera/tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2010
Materi Pokok: Pelaksanaan Tera dan Tera Ulang UTTP, Jenis-jenis tanda tera, masa berlaku, perbuatan yang dilarang, kegiatan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Jumlah Halaman: 15 HLM ; Penjelasan : 4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat