Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2015 diubah yaitu terkait Ketentuan Umum; Pembentukan Perpustakaan, Taman Bacaan, dan Sudut Baca; Penyelenggaraan Perpustakaan; dan pelimpahan wewenang Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan perpustakaan dan TBM dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat