usaha-lingkungan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor
10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan
Perlindungan Lingkungan Hidup, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Jenis
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib
Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan
Upaya Pemantauan Lingkungan.
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 27 Tahun 2012; Perda Kota Magelang No 10 Tahun 2015; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Permen LH No 5 Tahun 2008; Permen LH No 5 Tahun 2012; Permen LH No 16 Tahun 2012
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib
Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan
Upaya Pemantauan Lingkungan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 23 hlm
|