Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2017

PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelimpahan kewenangan, pelaksanaan kewenangan, pengaduan, pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
T.E.U.
Indonesia, Kota Tomohon
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tomohon
Tanggal Penetapan
10 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2017
Tanggal Berlaku
10 Januari 2017
Sumber
BD.KOTA TOMOHON2017/NO.56
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tomohon
Bidang
Halaman ini telah diakses 629 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Tomohon No. 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan