Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Tangerang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
b. bahwa sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan tertib pemanfaatan ruang di Wilayah Kabupaten Tangerang, maka peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945' UU No 14 Th 1950 telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 5 Th 1960; UU No 8 Th 1981; UU No 36 Th 1999; UU No 23 Th 2000; UU No 28 Th 2002; UU No 38 th 2004; UU No 24 Th 2007; UU No 26 th 2007; UU No 1 Th 2009; UU No 22 Th 2009; UU No 32 Th 2009; UU No 11 Th 2010; UU No 1 Th 2011; UU No 20 Th 2011; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 th 2015; UU No 8 Th 2016; UU No 2 Th 2017; PP No 36 Th 2005; PP No 15 Th 2010; PP No 32 Th 2011; Permen PU No 11/PRT/M/2014; Perda Kab Tangerang No 01 Th 2008; Perda Kab Tangerang No 8 Th 2008; Perda Kab Tangerang 11 Th 2016; Perbup No 95 Th 29016.
Perda Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 ini merubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2014, yaitu:
1: merubah beberapa ketentuan dalam Pasal 1
2: Pasal 17 diubah dan ditambahkan satu huruf, yaitu huruf l
3: merubah Pasal 23
4: merubah Pasal 24
5: merubah Pasal 25
6. merubah Pasal 26
7. menambah Pasal 26A, 26B, 26C dan 26D
8. menyisipkan 2 ayat pada Pasal 84, yaitu ayat 2a dan 2b
9. merubah Pasal 99 ayat (2), ayat (6) dan menambah dua ayat baru, yaitu ayat (7) dan (8)
10.menambah Pasal baru, yaitu Pasal 102A
11.PAsal 109 ditambahkan dua ayat, yaitu ayat (6) dan (7)
12.merubah Pasal 125
13.merubah Pasal 126
14.merubah Pasal 127
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2014
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2014
PERWALI Kota Tomohon No. 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Penanaman Modal, Nomor 69 Tahun 2009; Nomor M.HH-08. AH.01.01.2009; Nomor 60/M-DAG/PER/12/2009; Nomor 10 Tahun 2009;
- Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2016;
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelimpahan kewenangan, pelaksanaan kewenangan, pengaduan, pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
10 halaman terdiri dari 6 halaman batang tubuh dan 2 halaman lampiran (12 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2015
PERPANJANGAN – RETRIBUSI – IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Retribusi penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing memenuhi kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 sebagai salah satu Retribusi Daerah. Penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah Kabupaten adalah merupakan urusan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Perdakab. Nunukan No. 6 Tahun 2001; Perdakab Nunukan No. 45 Tahun 2003; Perdakab Nunukan No. 4 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi. Bab 3: Golongan Retribusi. Bab 4: Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa. Bab 5: Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi. Bab 6: Struktur dan Besarannya Tarif Retribusi. Bab 7: Wilayah Pemungutan. Bab 8: Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang. Bab 9: Tata Cara Pemungutan. Bab 10: Tata Cara Pembayaran. Bab 11: Tata Cara Penagihan. Bab 12: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi. Bab 13: Insentif Pemungutan. Bab 14: Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi. Bab 15: Kedaluwarsa Penagihan. Bab 16: Sanksi Administrasi. Bab 17: Pembinaan dan Pengawasan. Bab 18: Ketentuan Penyidikan. Bab 19: Ketentuan Pidana. Bab 20: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, terjadi perubahan Nomenklatur
Perangkat Daerah, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten
Tabalong Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Perpustakaan, perlu disesuaikan nomenklatur
Perangkat Daerah yang membidangi urusan perpustakaan
dan kearsipan. Perpustakaan telah mengalami perkembangan dari
aspek pengelolaan, pemanfaatan dan sistem berbasis
teknologi informasi dan komunikasi, maka perlu adanya
peraturan terkait teknologi informasi dan komunikasi. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02
Tahun 2015 diubah yaitu terkait Ketentuan Umum; Pembentukan Perpustakaan, Taman Bacaan, dan Sudut Baca; Penyelenggaraan Perpustakaan; dan pelimpahan wewenang Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan atas
penyelenggaraan perpustakaan dan TBM dapat dilimpahkan
kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 3 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor
10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan
Perlindungan Lingkungan Hidup, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Jenis
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib
Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan
Upaya Pemantauan Lingkungan.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 27 Tahun 2012; Perda Kota Magelang No 10 Tahun 2015; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Permen LH No 5 Tahun 2008; Permen LH No 5 Tahun 2012; Permen LH No 16 Tahun 2012
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib
Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan
Upaya Pemantauan Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Pembangunan Daerah dan Iuran Eksploitasi, Produksi (ROYALTY) Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda No.2 Tahun 2001, Ketentuan Ijin Usaha Pertambangan Umum Daerah, maka dipandang perlu adanya aturan Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Pembangunan Daerah Iuran Eksploitasi, Iuran Eksplorasi/Produksi (Royalty); untuk maksud huruf (a) di atas perlu menetapkan Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Pembangunan Daerah Iuran Eksploitasi, Iuran Eksplorasi/Produksi (Royalty).
Dasar Hukum: UU No.11 Tahun 1967; UU No.20 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2003; Perda No.27 Tahun 2000; Perda No.39 Tahun 2000; Perda No.2 Tahun 2001.
Iuran Tetap adalah dana yang dibayar sebagai imbalan atas kesempatan penyelidikan umum, Eksplorasi atau Eksploitasi pada Kuasa Pertambangan. Dana pungutan daerah dikenakan kepada: 1. pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Daerah Kabupaten; 2. pemegang Kuasa Pertambangan di daerah Kabupaten; 3. pemegang ijin lainnya yang sah, yaitu: a. Kuasa Pertambangan dari pemerintah pusat, perpanjangan KP di daerah Kabupaten; b. iuran Eksploitasi; Produksi/royalty : 1) pemegang Ijin Pertambangan Daerah; 2) pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Daerah; 3) pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Pusat. Hasil tambang yang dikenakan Pungutan Pembangunan Daerah pada IUP/KP daerah berasal dari pertambangan batu bara sistem Open Pit dan sistem Under Ground didasarkan pada rekapitulasi laporan hasil produksi per ton, yang disahkan oleh petugas yang ditetapkan. SPP Pemungutan Pembangunan Daerah yang Perhitungannya didasarkan pada tinggi rendah kadar kalori batu bara harga satuan penjualannya (MT).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2006.
15 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN.2019/No.361, jdih.anri.go.id : 16 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat