Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PNS DI LINGKUNGAN PEMKAB TRENGGALEK
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN UMUM, MOTIVASI DAN DISIPLIN PNS SERTA SEBAGAI PEMACU PRODUKTIVITAS PERLU MEMBERIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN DENGAN MEMPERHATIKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH;
BAHWA UNTUK MENYESUAIKAN PERKEMBANGAN KEBUTUHAN HIDUP DAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS PNS MAKA PERLU MENINGKATKAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PEMBERIAN TPP; PENGHITUNGAN TPP; TATA CARA PEMBAYARAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
95 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH di LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor
6 Tahun 2020, bahwa berdasarkan hasil evaluasi dalam hal terjadi
keadaan/kondisi kahar (force majeure) yang menyebabkan
penilaian kehadiran pegawai, capaian prestasi kerja
perangkat daerah dan capaian prestasi kerja pegawai tidak
dapat dilaksanakan secara penuh, peraturan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai berikut : ketentuan Pasal 1 diubah, Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA, Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
26A dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Jumlah halaman : 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 27 Tahun 2019
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SAMOSIR, DAN PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INSENTIF, DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMOSIR, SERTA DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD KABUPATEN SAMOSIR TA 2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2019/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Samosir, dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif, dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir, serta Dana Operasional pimpinan DPRD Kabupaten Samosir TA 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 9 Permendagri No. 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, maka perlu mengatur ketentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD TA 2020.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Samosir No. 3 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Samosir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 27 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Solok No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwako No. 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Solok No. 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok
perubahan peraturan pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dprd
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Solok Nomor 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dilakukan perhitungan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD serta tunjangan transportasi Anggota DPRD oleh appraisal, maka terhadap Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan kedua;
1. Pasal 18 ayat 61 UUD NKRI Tahun 1945
2. UU No. 8 Tahun 1956
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 25 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 109 Tahun 2000
9. PP No. 23 Tahun 2005
10. PP No. 55 Tahun 2005
11. PP No. 5 Tahun 2009
12. PP No. 71 Tahun 2010
13. PP No. 12 Tahun 2017
14. PP No. 18 Tahun 2017
15. PP No. 12 Tahun 2019
16. PP No. 13 Tahun 2019
17. Permendagri No. 8 Tahun 1970
18. Permendagri No. 77 Tahun 2020
19. Permendagri No. 52 Tahun 2012
20. Permendagri No. 62 Tahun 2017
21. Permendagri No. 36 Tahun 2018
22. Permendagri No. 9 Tahun 2021
23. Permendagri No. 27 Tahun 2021
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 12 Tahun 2019
4. Perpres No. 33 Tahun 2020
5. Permendagri No. 59 Tahun 2019
6. Permendagri No. 77 Tahun 2020
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 18 Tahun 2017
4. Permendagri No. 62 Tahun 2017
5. Perda Kota Solok No. 7 Tahun 2017
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok yang telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2021
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 27 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2020/No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 24 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kab. Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar Nomor 6 Tahun 2019; Perbup Banjar Nomor 75 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memuat Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pengendalian Internal; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2019 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dan dalam rangka pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso Tahun 2022;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 16 Tahun 2022;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 139 Tahun 2021.
Tunjangan Harl Raya diberikan kepada Pegawai Non PNS (pegawai kontrak) pada BLUD UOBK RSUD, diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian yang diberikan sesuai dengan kemampuan anggaran BLUD UOBK RSUD.
Penerima Tunjangan Hari Raya : l) Pegawai Non PNS (pegawai kontrak) penerima Tunjangan Harl Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berilrut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau sejak penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada anggaran BLUD UOBK RSUD; dan
d. merupakan pegawai yang bekerja secara penuh
pada BLUD UOBK RSUD;
e. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerima Tunjangan Harl Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
KEPPRES No. 50 Tahun 1985 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota Dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (TEAM P-7)
KEPPRES No. 36 Tahun 1983 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota Dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Team P-7)
KEPPRES No. 17 Tahun 1981 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua Dan Anggota Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Team P-7)
KEPPRES No. 13 Tahun 1979 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota Dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Team P-7)
KEPPRES No. 11 Tahun 1978 tentang Honorarium Bagi Ketua, Anggota, dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Team P-7 )
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota Dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Team P-7)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1991.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Bupati, Wakil Bupati serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja, Bupati, Wakil Bupati, serta Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pati Nomor 142 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, PPPK, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan Hari Raya untuk PNS, PPPK, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Kepala Perangkat Daerah menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat