Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan atas Perwako No. 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Solok No. 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perwako No. 62 Tahun 2017 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 15 diubah. 2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 19 diubah 3. Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwako No. 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Solok No. 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok
T.E.U.
Indonesia, Kota Solok
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Solok
Tanggal Penetapan
30 April 2021
Tanggal Pengundangan
30 April 2021
Tanggal Berlaku
30 April 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor 5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Solok No. 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Solok Nomor 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok
Mengubah :

  1. Perwako No. 62 Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan