Beberapa ketentuan dalam Perwako No. 62 Tahun 2017 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 15 diubah. 2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 19 diubah 3. Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat