Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai berikut : ketentuan Pasal 1 diubah, Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA, Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 26A dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat