PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SAMOSIR, DAN PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INSENTIF, DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMOSIR, SERTA DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD KABUPATEN SAMOSIR TA 2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2019/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Samosir, dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif, dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir, serta Dana Operasional pimpinan DPRD Kabupaten Samosir TA 2020
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Pasal 9 Permendagri No. 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, maka perlu mengatur ketentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD TA 2020.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Samosir No. 3 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
- Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Samosir.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
- 7
|