Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dal am rangka pencegahan dan pengendalian serta
pemulihan dampak pandemi perlu mewujudkan
harmonisasi dan kewaspadaan masyarakat dalam
beraktivitas diberbagai sektor, dengan menerapkan secara
ketat protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019, sehingga
terwujud masyarakat Kota Balikpapan yang sadar, cerdas,
produktif dan aman dari Corona Virus Disease 2019;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala
Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.4 Tahun 1984; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.6 Tahun 2018
Subjek pengaturan perorangan wajib melaksanakan dan mematuhi Protokol Kesehatan meliputi:
a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung
dan mulut hingga dagu, jika berada di luar, di tempat dan fasilitas
umum, berinteraksi dengan kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil,
anak balita atau dengan orang lain yang tidak diketahui status
kesehatannya;
b. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air
mengalir;
c. pembatasan interaksi fisik (physical distancing);
d. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup
bersih dan sehat; dan
e. melaksanakan isolasi mandiri bagi pasien yang dinyatakan positif Covid19 dengan tanpa gejala atau kriteria sakit ringan oleh Dinas Kesehatan
atau pusat kesehatan masyarakat dan bagi yang berstatus probable
yang menunggu hasil rapid test atau swab PCR/TCM.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. teguran lisan atau teguran tertulis;
b. keija sosial membersihkan fasilitas umum;
c. menyediakan 19 (sembilan belas) masker untuk dibagikan kepada
masyarakat; dan/atau
d. denda administratif sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 23 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PERGUB Prov. Gorontalo No. 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pasal 6
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PEDOMAN PENDISIPLINAN PROTOKOL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) MENUJU TATANAN NORMAL BARU DI PROVINSI GORONTALO
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pendisiplinan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Menuju Tatanan Normal BARU di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dilakukan upaya diberbagai aspek kesehatan , sosial, maupun ekonomi dan untuk pendisiplinan protokol pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) pada aktivitas/kegiatan diluar rumah dan kegiatan berpergian bagi setiap orang yang keluar dan/atau masuk Provinsi Gorontalo, serta untuk pendisplinan protokol pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka membentuk perilaku hidup yang sesuai dengan tatanan normal baru untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dimasa pandemi.
Dasar hukum peraturan UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 4 Tahun 1984; UU No.38 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009 ; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.40 Tahun 1991; PP No.50 Tahun 2012; PP No.88 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PP No.33 Tahun 2018; Keputusan Menkes RI No. Hk.01.07/Menkes/328/2020; Keputusan Mendagri No. 440-830 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Mendagri No. 440-842 Tahun 2020; SE Menkes No. HK.02.01/MENKES/335/2020; SE Menpan RB No.58 Tahun 2020; SE Menag No.15 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pendisiplinan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Menuju Tatanan Normal Baru di Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi, dan Ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 31 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 23 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PELAKSANAAN NORMA PERILAKU BARU DI KABUPATEN GORONTALO
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2020/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Norma Perilaku Baru di Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendisiplinan Protokol Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Menuju Tatanan Normal Baru Di Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1970; UU RI No.4 Tahun 1984; UU No.24 Tahun 2007; UU RI No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2018; PP No.30 Tahun 1979; PP No.40 Tahun 1991; PP No.50 Tahun 2012; PP No.12 tahun 2019; PP No.88 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.17 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permenhub No.PM 18 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.12 Tahun 2020; Keputusan Menkes RI No.Hk.01.07/Menkes/328/2020; Keputusan Mendagri No.440-830 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.440-842 Tahun 2020; SE Gugus Tuas Percepatan Penanganan Covid-19 No.6 Tahun 2020; SE Menkes No.HK.02.01/Menkes/335/2020; SE Menpan RB No.58 Tahun 2020; SE Menag No.15 Tahun 2020; SE Kemenhub No.11 Tahun 2020; Keputusan Menkes RI No.Hk.01/07/Menkes/382/2020; Perda Kab Gorontalo No.7 Tahun 2019; Pergub Gorontalo No.23 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Norma Perilaku Baru Di Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 23 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tabalong No. 09 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Karena Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Karena Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Oaerah, dinyatakan penghapusan sanksi administratif pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Instruksi Kesatu, Bupati melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/ atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup dan untuk meringankan beba Wajib Pajak melaksanakan kewajiban membayar Pajak Daerah karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk menyikapi dampak ekonomi akibat Corona VIrus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tabalong, perlu kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Daerah kepada Wajib Pajak, sehingga perIu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Karena Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Perda Kab Tabalong Nomor 14 Tahun 2010; Perda Kab Tabalong Nomor 15 Tahun 2010; Perda Kab Tabalong Nomor 01 Tahun 2011; Perda Kab Tabalong Nomor 05 Tahun 2011; Perda Kab Tabalong Nomor 06 Tahun 2011; Perda Kab Tabalong Nomor 07 Tahun 2011; Perda Kab Tabalong Nomor 17 Tahun 2011; Perda Kab Tabalong Nomor 18 Tahun 2011; Perda Kab Tabalong Nomor 19 Tahun 2011; Perda Kab Tabalong Nomor 20 Tahun 2011; Perda Kab Tabalong Nomor 02 Tahun 2013; Perda Kab Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Perbup Tabalong Nomor 61 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Karena Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang memuat: Ketentuan Umum; Pendelegasian Kewenangan; Penghapusan Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK OPERASIONAL PELAKSANAAN BANTUAN JARING PENGAMAN
SOSIAL DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN DAMPAK
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Manimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka
pelaksanaan bantuan jaring pengaman sosial dalam
rangka percepatan penanganan dampak Corona Vims
Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tuban, perlu
didukung Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk
Keperluan Darurat Bencana termasuk keperluan
mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Anggaran
Belanja Tidak Terduga Untuk Operasional
Pelaksanaan Bantuan Jaring Pengaman Sosial Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Dampak Corona Vims
Disease 2019 (Covid-19);
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun
2020; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 06 Tahun
2007; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 11 Tahun
2019; 13. Peraturan Bupati Tu.ban Nomor 28 Tahun 2011; 14. Peraturan Bupati Tu.ban Nomor 1 Tahun 2014; 15. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Operasional
Pelaksanaan Bantuan Jaring Pengaman Sosial Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Dampak Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19), sebesar Rp 330.000.000,00 untuk Operasional
Pelaksanaan Bantuan Jaring Pengaman Sosial
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Tahun 2023 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Puluh Tiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Puluh Dua atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, maka Peraturan Wali Kota dimaksud perlu dilakukan penyesuaian;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah'
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tangerang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu;
8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19);
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
11. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19;
12. Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan;
13. Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, sebagaimana beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Puluh Dua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 23 Tahun 2021
PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran dan Belanja Daera Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran Anggaran 2021
perubahan ketiga atas pearuran bupati gorontalo utara nomor 36 tahun 2020 tentang penjabaran anggaram pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2021/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memaksimalkan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 (covid-19).
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU no.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.16 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.99 Tahun 2019; Permendagri No.52 Tahun 2021; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.8 Tahun 2020; Perbup No.36 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan gubernur provinsi papua barat no 23 tahun 2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah; maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 serta untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pengetatan aktivitas masyarakat, tata cara pengenaan sanksi administratif, partisipasi masyarakat, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
cenderung meningkat sehingga perlu dilakukan langkah–
langkah antisipasi dan penanganan dampak penularannya;
b. berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu
memprioritaskan APBD untuk antisipasi dan penanganan
dampak penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
Dalam Rangka PenangananCorona Virus Disease 2019;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang -
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 230);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas
Peratutran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah:
Tujuan Peraturan Bupati ini sebagai berikut :
a. untuk mewujudkan kesatuan pemahaman dan pelaksanaan
atas pengelolaan BTT dalam rangka penanganan Covid-19
diselenggarakan dengan baik;
b. sebagai alat pengendalian dan pengawasan/pemeriksaan
pelaksanaan anggaran;
c. untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparasi dan
akuntabilitas pelaksanaan anggaran; dan
d. untuk mewujudkan keterpaduan, keserasian, tepat waktu,
tertib administrasi, tepat sasaran, manfaat serta disiplin
anggaran.
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini sebagai berikut :
a. penganggaran;
b. pelaksanaan;
c. penatausahaan;
d. pertanggungjawaban;
e. pencatatan dan pelaporan; dan
f. pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat