PENERAPAN DISIPLIN DAN OENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2020/No.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokal Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah,Maka Perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disipin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagi Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur Gorontalo ini adalah UU No.4 Tahun 1984; UU No.38 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018.
- Dalam peraturan ini Diatur tentang Ruang Lingkup,Pelaksanaan,Monitoring Dan Evaluasi,Sanksi,Sosialisasi Dan Partisipasi,Pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
- Pada saat peraturan Gubenur ini mulai berlaku makaPeraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendisiplinan Protokal Pencegahan dan Pengendali Corona Virus Disesase (Covid-19) Menuju Tatanan Normal Baru Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 23) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
|